Balai Kota Malang adalah salah satu bangunan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Bangunan ini terletak di lingkaran jalan Tugu Kota Malang dengan arsitektur kolonial Belanda. Sebelum tahun 1914 Malang masih merupakan daerah bagian dari Keresidenan Pasuruan dan kekuasaan tertinggi di Malang adalah Asisten Residen yang berkantor di selatan alun-alun Malang (sekarang Kantor Pos Malang). Setelah Kota Malang dinaikkan statusnya menjadi Gemeente (Kota madya) pada 1 April 1914, Malang berhak memerintah daerah sendiri dengan dipimpin oleh seorang Burgemeester (Wali kota). Jabatan wali kota waktu itu dirangkap oleh Asisten Residen sampai tahun 1918. Baru pada tahun 1919, Malang mempunyai wali kota pertama yaitu H.I. Bussemaker.[1] Bangunan Balai Kota Malang didirikan sebagai pusat pemerintahan baru karena kantor pemerintahan lama berada di daerah alun-alun dianggap sudah tidak mewakili gaya pemerintah baru yang lebih modern sehingga diusulkan untuk membuat daerah pusat pemerintahan baru yaitu di daerah Jan Pieterszoon Coenplein (Lapangan J.P. Coen). Karena lapangan tersebut berbentuk bundar maka disebut Alun-alun Bundar.

Balai Kota Malang dibangun pada 1927 dan selesai pada September 1929. Gedung ini dirancang oleh HF Horn dengan menghabiskan biaya 287 ribu gulden dengan motto Voor de burgers van Malang yang artinya “untuk warga Malang“. Bangunan Balai Kota Malang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Walikota Malang dalam Surat Ketetapan Walikota Malang nomor SK 185.45/341/35/73.112/2018 tertanggal 12 Desember 2018